Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan tujuh produk obat tradisional yang teruji mengandung materi kimia obat (BKO). Bahkan selama tahun 2018, BPOM menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional ilegal atau mengandung BKO.
Enam di antaranya tujuh obat tradisional berbahaya yang ditemukan tidak terdaftar di BPOM atau ilegal, dan sebagian di antaranya mencantumkan nomor izin edar fiktif.
"Saat melaksanakan post market, itu obat tradisional mengandung materi kimia obat, ibarat fenilbutazon dan paracetamol. Itu kan materi kimia, masa ada di obat tradisional," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, usai program Public Warning 2018 di daerah Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
"Silahkan materi kimia obat dikonsumsi dengan resep dokter. Kami sudah lakukan pengujian ini valid mengandung materi berbahaya," lanjutnya.
Tujuh produk obat tradisional yang ditemukan BPOM antara lain:
- Jamu Jawa Asli acap Sari Widoro
- Jamu Pegal Linu Asam Urat Sari Widoro
- Kapsul Asy Syifa Al Karomah
- C & R
- Shenzhi Bao Capsule
- Obat Kuat dan Tahan Lama Pagi
- Ginseng Kianpi Pil
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini menyampaikan bahwa tidak jarang produsen obat tradisional tersebut bergonta-ganti nama sampai tidak ada pengaruh jera.
"Intensifikasi itu pasti, alasannya produsen gini, jikalau sudah tertangkap tangan begini beliau akan berganti nama lagi. PT-nya namanya berubah lagi. Nah ini kita kejar-kejaran di situ," tuturnya.
Maka dari itu, BPOM mengimbau masyarakat supaya tetap cerdas dalam menentukan dan memakai produk yang baik dan aman, baik itu obat tradisional, kosmetik, maupun makanan.
Sumber detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar