Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Selasa, 01 Januari 2019
Ppski: Seharusnya Pembibitan Ternak Sapi Ialah Tanggung Jawab Pemerintah
Jumlah produksi daging sapi jelang tamat tahun 2018 ini hanya mencapai 35.845 ton. Padahal, ada kebutuhan nasional jelang Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang harus dipenuhi sebanyak 55.305 ton. Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemerintah pun memutuskan mengimpor sebanyak 30.670 ton dengan komposisi 18.217 ton sapi bakalan dan 12.462 ton daging sapi dan kerbau. Angka ini lebih rendah dibandingkan di kuartal yang sama pada tahun 2017 yang tercatat sebanyak 31.451 ton dan 2016 mencapai 55.703 ton.
Menurut Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, kebijakan itu merupakan hal biasa. Setiap bulan secara rutin pemerintah memang mengimpor daging sapi sebanyak 19 ribu ton, dari Australia, Selandia Baru, India, Kanada, Amerika, Spanyol, dan Jepang yang produknya mempunyai akta kesehatan dari World Organisation for Animal Health (OIE). Khusus hari raya keagamaan, volumenya ditambah sampai 10 persen dari kuota impor bulanan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf mengatakan, tingginya impor daging yang dilakukan pemerintah merupakan imbas dari Peraturan Menteri Pertanian No. 2 Tahun 2017 ihwal Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI. Peraturan itu mengharuskan pengusaha daging impor membeli sapi dengan rasio 1 indukan berbanding 5 bakalan.
Padahal, bisnis sapi feedlot (penggemukan sapi) dan pembibitan tidak sanggup digabungkan. Pembibitan membutuhkan sangkar lebih besar, biaya operasional yang tidak sedikit, dan sistem bisnis tersendiri. Akibatnya, pengusaha sapi tidak sanggup fokus kepada penggemukan.
Seharusnya, pembibitan dan pengembangbiakan ialah tanggung jawab pemerintah, sebagaimana tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2014 ihwal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kini kiprah tersebut malah diserahkan kepada peternak, tanpa dukungan dari pemerintah.
Pada 2017, pemerintah gotong royong telah mencoba membantu dengan cara menerapkan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), tetapi belakangan agenda itu bermasalah dan dimoratorium. Sebab banyak peternak yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan KUPS. Oleh alasannya ialah itu, PPSKI menilai pemerintah sepatutnya segera memperlihatkan insentif berupa bunga bank yang cukup rendah (< 5%), pengembalian mudah, sampai grace period sampai 3 tahun kredit.
Disisi lain, harga daging bertahan di kisaran Rp115 ribu menciptakan peternak enggan menjual sapinya. Mereka lebih bahagia memelihara sapi sebagai tabungan dan penanda status sosial, lalu menjualnya pada momen-momen tertentu ibarat hari raya dengan harga yang lebih mahal.
Sumber: tirto.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar