Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 06 Desember 2018

Saatnya Penilaian Kebijakan Impor Sapi Induk 1 Ekor Untuk 5 Ekor Bakalan Penggemukkan


Ancaman Sanksi Menanti Feedlotter Yang Tidak Melakukan Impor Sapi Sesuai Skema 5 : 1, Apa Hukumannya? Sanksi Terberat Adalah Pencabutan Ijin Impor

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengevaluasi kebijakan impor sapi bakalan dan sapi indukan dengan sketsa 5:1 pada tamat tahun 2018 ini. Evaluasi ini dilakukan sesuai kesepakatan dengan pelaku perjuangan feedloter semenjak diberikan izin impor tahun lalu. Rencananya, Kemtan akan memperlihatkan hukuman bagi importir yang tidak merealisasikan impor sapi indukan sesuai dengan sketsa 5:1 atau untuk impor lima ekor sapi bakalan, importir harus impor satu ekor sapi indukan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, tak main-main dengan janjinya mewajibkan perusahaan penggemukaan sapi (feedloter) mengimpor sapi indukan. Dalam ketentuan yang dibuatnya, importir sapi terbuka untuk siapa pun, dengan syarat harus mengimpor 20% sapi indukan dari kuota sapi bakalan yang diberikan. "Mereka yang mau ejekan izin impor hanya mereka yang mau komitmen dengan rasio 1:5 untuk feedloter, atau 20% dari kuotanya dengan impor indukan," ujar Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/9/2016). Bahkan, lanjutnya, dirinya akan mengingat feedloter pengimpor sapi bakalan dengan hukuman tegas berupa penyitaan sapi diimpor. Dengan catatan sudah diberikan kuota impor, namun tak mengimpor indukan. "Dia harus bikin perjanjian di atas materai, nanti pas kita audit, jikalau tidak sesuai jumlah indukannya, kami sita. Kalau sita pabriknya kan keterlaluan, ya sita sapinya," tegas Enggar. (detik.com)
Direktur Jenderal PKH Kemtan I Ketut Diarminta mengatakan, tujuan awal kebijakan ini sangat mulia. Yakni para pelaku perjuangan peduli pada pertumbuhan populasi sapi dalam negeri dengan cara mengimpor sapi indukan untuk dikerjasamakan dengan peternak rakyat. Nantinya sapi indukan itu akan dibesarkan peternak rakyat dengan pengawasan dan pelatihan dari importir sapi bakalan. "Jadi kami tidak meminta mereka untuk memenuhi sangkar sapi mereka dengan sapi indukan,"ujar Diarmita dikala konferensi pers, Senin (12/11).

Namun dalam perjalanan waktu, Ditjen PKH mencatat realisasi impor sapi bakalan terus meningkat, tapi tidak sejalan dengan realisasi impor sapi indukan. Dari periode 2017-2018, total realsiasi impor sapi bakalan mencapai 776.967 ekor. Masing-masing sapi bakalan tersebut masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 473.025 ekor sapi bakalan dan tahun 2018 sebanyak 353.790 ekor sapi bakalan.

Seharusnya dengan sketsa impor 5:1, maka total realisasi sapi indukan sudah mencapai 155.395 ekor. Namun sampai sekarang yang terlaksana gres 13,6% atau sebaanyak 21.145 ekor saja. Artinya ada sebanyak 134.250 ekor yang belum masuk. "Memang kami tidak mengharuskan mereka impor bersamaan, alasannya kapalnya beda, jadi dapat saja nanti feedloter impor sapi indukan sekaligus dalam satu kapal sesuai jatah mereka,"imbuh Diarmita.
Menurut Enggar, dikala ini gres 3 perusahaan yang secara resmi mengajukan impor dan menyanggupi syarat 20% sapi indukan dari kuota impor yang dimintanya. "Saat ini gres 3 perusahaan yang resmi. Ada Santori (PT Santosa Agrindo), GGL (PT Great Giant Livestock), satunya saya lupa. Total 300.000 sapi bakalan, jadi jikalau dihitung ada 360.000 sapi, 60.000 sapinya indukan. Indukannya juga nggak boleh dipotong," terperinci Enggar.
Kendati demikian, Dirjen PKH Kemtan ini tetap mengancam akan menjatuhkan hukuman kepada para feedloter bila pada dikala penilaian nanti, para feedloter belum memenuhi kewajiban mereka. Sanksi tersebut nantinya berbeda-beda tergantung realisasi impor sapi indukan yang dilakukan. Namun hukuman terberat yakni mencabut izin impor.

Diarmita memastikan hukuman ini tetap mengaju pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.2/2017 ihwal Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia diterapkan. Dalam Permentan ini ditetapkan bahwa importir ternak harus menyertakan 1 indukan untuk setiap 5 sapi bakalan yang diimpor.

Sumber Kontan.co.id dan sumber lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar