Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 14 Januari 2019

Cara Menghitung Dan Membagi Shu Atau Sisa Hasil Perjuangan Koperasi Kepada Anggota Dan Pengurus

Apa Itu SHU Koperasi? Bagaimana Cara Menghitung SHU? Kepada Siapa Saja SHU Dibagikan?

SHU koperasi ialah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. Sisa hasil perjuangan (SHU) ialah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Pengertian SHU berdasarkan UU No.25/1992, perihal perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila. Landasan strukturil koperasi Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya ialah pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut UU No.25/1992, perihal perkoperasian, Bab IX, pasal 45 ialah sebagai berikut: 
SHU koperasi ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU sehabis dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa perjuangan yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta dipakai untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota sanggup berbentuk: Simpanan pokok. Simpanan wajib. Simpanan sukarela. Pengertian modal koperasi ialah sejumlah dana yang akan dipakai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini sanggup berasal dari modal sendiri maupun dukungan anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi perjuangan anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham ialah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan tubuh perjuangan lainnya.
Tujuan utama Koperasi Indonesia ialah membuatkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia ialah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga keuntungan bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU ialah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu: 
1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, alasannya ialah jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota sanggup dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan memakai model matematika, SHU KOPERASI per anggota sanggup dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bab anggota berdasarkan AD/ART koperasi A ialah 40% dari total SHU, dan rapat anggota memutuskan bahwa SHU bab anggota tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, pribadi dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi sehabis pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi sehabis pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bab anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi ialah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota ialah jasa dari modal dan transaksi perjuangan yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai.
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, alasannya ialah dengan demikian koperasi menerangkan dirinya sebagai tubuh perjuangan yang sehat kepada anggota dan masyarakat kawan bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU sehabis Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A sehabis pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU berdasarkan Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota memutuskan bahwa SHU bab Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume perjuangan koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: 
SHU yang diterima per anggota:
SHU perjuangan Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200; 


* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.

SEJARAH KOPERASI INDONESIA 
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada perjuangan pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi banyak sekali gagasan dan saran-saran mudah perihal mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia mempunyai arti sebagai berikut:
   a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
   b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
   c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
   d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
   e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
   f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh                                                                                                                    berakar.
   g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
   h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sanggup dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan tubuh perjuangan lainnya. Secara umum tubuh perjuangan lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
   a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
   b. Memberikan akomodasi bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
   c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
   d. Mengembangkan perjuangan anggota koperasi.
   e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
   a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
   b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
   c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
   d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
   e. Kemandirian.
   f. Pendidikan perkoperasian.
   g. Kerjasama antar koperasi.

4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
   1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
   2. Badan aturan koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang mempunyai lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, kiprah pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan menciptakan laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga memutuskan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, memutuskan pembagian SHU, serta menentukan mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum sanggup dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit perjuangan (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang melayani aktivitas peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi ialah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi ialah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi sanggup dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) ialah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar ialah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah ialah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri ialah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal dukungan .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok. 
    Simpanan pokok ialah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi ketika pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi. Jumlahnya sama bagi setiap anggota yang gres masuk.
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan.
    Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil perjuangan yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya ialah untuk memupuk modal sendiri yang sanggup dipakai sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau forum keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar