Mengapa Pengusaha Perlu Memiliki dan Mengurus Ijin Usahanya Secara Resmi?
Izin Usaha. Dalam memulai suatu perjuangan baik itu perdagangan, developer, masakan dan lain-lain maka sangat diharapkan payung aturan yang jelas. Apalagi bila jenis perjuangan tersebut ialah jenis perjuangan yang akan dijalankan dalam skala yang besar bahkan hingga konglomerasi misalnya.Bagaimana dengan perjuangan kecil? Ternyata perjuangan kecil pun perlu ada payung aturan yang mengayomi usahanya semoga lebih diakui ketika produknya diperdagangkan. Untuk perjuangan skala rumah tangga ada ijin perjuangan yang biasa disebut IRT, untuk masakan juga perlu ijin dinas POM dan kalau mau lebih terjamin lagi untuk produk masakan sanggup diajukan untuk mendapat sertifikasi Halal dari MUI.
Izin perjuangan pada perkembangannya akan sangat berkhasiat bagi pelaku perjuangan apa saja, apalagi bila kemudian uasahanya sanggup berkembang pesat. Apa saja manfaat mempunyai izin perjuangan resmi?
Beberap Manfaat Pemilik Usaha yang mempunyai Izin Usaha yaitu:
- Memiliki Legalitas dari Usahanya.
- Adanya Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum.
- Mempermudah mendapat suatu proyek baik dari perusahaan Swasta maupun Pemerintah.
- Mempermudah Akses Modal bagi Pelaku dalam membuatkan usahanya.
- Rasa Aman dalam Berusaha.
- Memperlancar Perdagangan Ekspor Impor.
- Mendapatkan Pembinaan dan Dukungan Pemerintah mengenai Permodalan, Pameran Produk serta manajeman Usaha.
- Kepastian Lokasi.
- Mendapat Hak Standart Produk dan memudahkan pemasaran produk.
- Memberikan Kemudahan dalam Kemitraan dan Kerjasama Usaha.
Dasar Hukum:
1. Perda Kab. Banjarnegara No. 8 tahun 1985 perihal Pemberian Izin mendirikan perusahaan pengangkutan di Banjarnegara.
2. Lembaran Daerah No.4 Tahun 1986 seri B No.8.
Tata cara permohonan Izin:
Persyaratan:
1. Pemilikan lokasi garasi dengan dibuktikan Izin HO untuk garasi kendaraan angkutan umum.
2. Jumlah kendaraan dan persyaratan teknis.
3. Faktor persyaratan keamanan.
4. Faktor keseimbangan antara penawaran dan undangan atau jasa angkutan.
Pemohon menyerahkan surat permohonan ke KP2T Kabupaten Banjarnegara bersama lampiran – lampirannya yaitu:
1. Fotocopy sertifikat perusahaan / KTP.
2. Fotocopy bukti kepemilikan kendaraan bermotor umum, dimana bagi perusahaan oto bis atau truk paling sedikit 5 buah kendaraan dan bagi kendaraan beroda empat penumpang umum paling sedikit 2 buah kendaraan.
3. Surat bukti mempunyai garasi / daerah penyimpanan kendaraan yang sanggup memuat seluruh kendaraan yang dimiliki.
4. Surat pernyataan tidak akan memakai jalan umum untuk berpangkalan.
5. Fotocopy izin menurut Undang – undang gangguan (HO).
6. Surat keterangan dari organda cabang.
Prosedur:
1. Persetujuan Prinsip (pengadaan kendaraan untuk angkutan umum).
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan dibubuhi materai nominal Rp. 6.000,-.
- Dinas Perhubungan Kab. Banjarnegara memperlihatkan rekomendasi atas permohonan pengadaan kendaraan tersebut.
2. Izin Mendirikan perusahaan pengangkutan.
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
- Dinas Perhubungan Kabupaten memperlihatkan rekomendasi atas permohonan tersebut.
- Pemohon sanggup berbentuk tubuh aturan atau perorangan.
- Pemohon merupakan pengusaha nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar