Macam-macam Jenis Pajak Yang Wajib Diketahui Warga Negara Indonesia, Dari Orang Awam Hingga Pengusaha
Kenali Pajak Agar Anda Tidak Terjebak Denda dan Urusan Hukum Terkait Pajak. Pajak ialah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak secara langsung, sebab pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Akuntansi pajak ialah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk tetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak ialah mengolah data kuantitatif yang akan dipakai untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.Bagi kalangan awam, banyak yang tidak mengetahui bahwa jenis-jenis aktivitas maupun barang dan jasa yang ada di Indonesia berbagai yang dikenai beban pajak. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut dari rakyat:
Jenis-jenis Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutan
Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan berdasarkan forum pemungutnya, pajak dapat diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah
Jenis Pajak Pusat
Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak sentra lebih banyak didominasi dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) ialah terdiri atas :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada tubuh atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada kawasan wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa ialah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada kawasan wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa ialah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang glamor juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM ialah :
- Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
- Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
- Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang mempunyai penghasilan tinggi
- Dikonsumsi untuk mengatakan status
- Bila dikonsumsi dapat merusak akhlak masyarakat dan merusak kesehatan serta dapat mengganggu ketertiban dalam masyarakat
Bea Materai
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan ialah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemda baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi
Namun, semenjak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut sampai paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan ialah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.
Namun, semenjak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut sampai paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan ialah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.
Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak kawasan diantaranya :
Pajak Propinsi
Pajak Propinsi
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok.
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, dihentikan dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung misalnya :
Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
- Pajak Air Tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Jenis Pajak Ditinjau dari Cara Pemungutan
Pajak LangsungPajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, dihentikan dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung misalnya :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Perseroan (PPs)
- Pajak Deviden
- Pajak Bunga Deposito
- Pajak Kekayaan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama
Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
- Pajak Penjualan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Cukai
- Pita Rokok
- Pajak Tontonan
- Bea Materai
- Bea Masuk (pajak impor)
- Pajak Ekspor
Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak
Pajak SubyektifPajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak dapat mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain
Pajak Obyektif
Pajak Objektif ialah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar